Batubara-ORBIT: Desakan untuk menutup dan melakukan penyidikan penambangan galian C batu padas di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara yang diduga menyalah terus bergulir.
Pasalnya, sudah puluhan tahun operasional penambangan galian C (tangkahan batu padas) yang terletak di Dusun VII Desa tersebut telah menimbulkan banyak persoalan.
Belasan kubah sedalam lebih dari 40 – 50 meter itu ditinggalkan begitu saja oleh pengelolanya tanpa melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan sebagaimana diperintahkan UU No 4 Tahun 2009.
Menanggapi persoalan itu, anggota DPRDSU Dapil Batubara, Asahan dan Tanjung Balai Zulkifli, SPdI kepada wartawan, Senin (07/01/2019) mengaku prihatin dengan kondisi galian C di Desa Mangkai Lama yang rawan longsor dan berpotensi menelan korban jiwa dan harta.
Terkait hal itu Zulkifli meminta Kapoldasu agar menurunkan tim melakukan penyidikan ke lokasi galian sebelum terjadi bencana.
“Desa Mangkai Lama khususnya Dusun VII mungkin akan berubah menjadi danau apabila kegiatan penambangan terus berlangsung tanpa terkendali,” ujarnya.
Sebelumnya lewat pesan WhatsAppsnya Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH MHum telah menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan masyarakat terkait galian C di Desa Mangkai Lama. Od-37