Terjaring Razia Pekat, Penjual Tuak Jalani Sidang Tipiring

Tersangka Penjual Tuak Jalani Sidang Tipiring

Pemilik berinisial RH dituntut tiga bulan kurungan, sedangkan penjual IN dituntut dua bulan kurungan.

Kapolres Palas, AKP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf mengatakan, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Reporter : Bocis