MEDAN- Terkait laporan CV Makkurtuk Dongan pada paket lelang Proyek Pembangunan Jembatan Provinsi Titi Payung tahap I pada ruas jalan Tandem Hilir /SP Beringin Deli Serdang oleh Pokja 015/PK, Inspektorat Sumut periksa kuasa Hukum pelapor.
” Saya ditanyai tentang pokok pengaduan keberataan yang ditujukan kepada Pokja yang telah memenangkan Mutiara Indah,” kata Herman Harahap SH kuasa hukum CV Makkurtuk Dongan dari Kantor Hukum Aurora Keadilan Senin (20/7/2020) di Kantor Hukum Aurora Keadilan Jalan AR Hakim Gg Pendidikan Medan.
Herman menegaskan pemeriksaan dilakukan Kamis (18/7/2020) oleh Tim pemeriksa Inspektorat Sumut , Muhammad Ikbal.” Saya tegaskan bahwa Pokja 015 keliru memenangkan Mutiara Indah sebagai pemenang lelang , karena Mutiara Indah tidak mencantumkan jenis badan usahanya pada pengisian dokumen elektronik di lpse.sumutprov.go.id ,” kata Herman.
Baca juga : CV Makkurtuk Dongan Laporkan Pokja 015- ke Inspektorat Sumut
Herman meminta agar Inspektorat Sumut segera menuntaskan laporan ini sesegera mungkin dan memeriksa Pokja 015 maupun pihak penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang karena dikhawatirkan dengan adanya pelanggaran terhadap dokumen pemilihan berimplikasi terhadap penyalahgunaan wewenang dan pastinya akan menimbulkan kerugian negara.
” Kami juga meminta Inspektorat untuk menghentikan sementara proses lelang tersebut agar tidak menimbulkan kerugian negara,” tegas Herman.
Baca juga : Inspektorat Sumut Diminta Bertindak Cepat Tangani Pengaduan CV Makkurtuk Dongan
Sementara itu Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun SH,MHum ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya masih memperoses pengaduaan CV Makkurtuk Dongan tersebut meskipun agak lamban karena banyaknya laporan dan terbatasnya SDM.
” Laporan terus berproses meskipun lamban karena terbatasnya SDM,” demikian Lasro.cr-03







