CV Makkurtuk Dongan Laporkan Pokja 015- ke Inspektorat Sumut

MEDAN – CV Makkurtuk Dongan melalui Kuasa Hukumnya Aurora Keadilan melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihaan 015-PK, Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara karenda diduga melanggar dokumen pemilihan.

Laporan tersebut diketahui berdasarkan surat Kantor Hukum Aurora Keadilan Nomor: 25 / KH.AK / SP / VI / 2020 Tanggal 17 Juni 2020 Perihal: Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Prosedur, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan/atau Pelanggaran Persaingan Sehat, yang mana laporan pengaduan tersebut ditujukan ke Inspektorat Sumut dan dikirimkan melalui jasa pengiriman kantor pos.

Demikian disampaikan oleh Tim Hukum Aurora Keadilan Herman Harahap SH di Kantornya Jalan AR Hakim Gang Pendidikan Medan, Jumat (19/6/2020).

“Kami dari Kantor Hukum Aurora Keadilan selaku kuasa hukum CV Makkurtuk Dongan memang benar melayangkan laporan pengaduan dengan nomor surat: 25 / KH.AK / SP / VI / 2020 Tanggal 17 Juni 2020  ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, yang mana terlapornya adalah Kelompok Kerja Pemilihaan 015-PK, Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait proses tender Pembangunan Jembatan Provinsi Titi Payung Tahap I Pada Ruas Jalan Tandem Hilir-Sp. Beringin di Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2020,” kata Herman.

Herman menegaskan alasan pelaporan itu karena kami menilai Pokja dalam menetapkan pemenang tender yakni  Mutiara Indah diduga telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 072/POKJA.015-PK/UKPBJ-SU/2020 pada Bab III huruf A Nomor 3.1 mengharuskan tender tersebut diikuti oleh peserta yang berbentuk badan usaha dan Bab VI Huruf Q Poin A, dan kembali dipetegas Bab VII Poin A.1 menegaskan harus diisi dengan badan usaha peserta.

” Jika diilihat dari keharusan sesuai saya sebutkan tadi, sangat tidak singkron dengan penetapan Mutiara Indah sebagai pemenang, sementara jika dilihat dari semua rangkaian proses baik dari administrasi, kualifikasi, evaluasi, sampai dengan penetapan pemenang tender.

Mutiara Indah tidak ada disebutkan apakah bentuk badan usahanya namun tetap dimenangkan oleh Pokja,” kata Herman kembali.

Herman menegaskan klien kita juga telah melakukan sanggahan atas hal tersebut, namun Pokja tetap mempertahan Mutiara Indah sebagai pemenang tender, sehingga dari itu diduga kuat telah ada keberpihakan dan/atau pelanggaran atas ketentuan dokumen pemilihan, maka dari itu kami berharap Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pengauditan atas kinerja Pokja 015 PK, dan juga berharap memberikan sanksi bagi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut,” kata Herman kembali.

Di tempat terpisah Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun melalui Sekretaris Erwin Hidayah Hasibuan mengakui ada menerima laporan dari perusahaan terkait lelang di Dinas PU Bina Marga Sumut. Namun Erwin belum mengetahui apakah itu laporan dari CV Makkurtuk Dongan atau perusahaan lainnya.

” Memang ada surat dari perusahaan yang melaporkan soal lelang di Dinas PU Bina Marga tapi saya belum tahu apakah dari CV Makkurtuk Dongan atau tidak ,” kata Erwin

Reporter : Toni Hutagalung