Terlibat Narkoba, 2 Warga Labura Diringkus Polsek Na IX-X

LABUHANBATU | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria yakni ASR (23) dan IH (35) yang ditangkap di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX – X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025 karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama tim untuk bergerak cepat menuju lokasi. Setiba di tempat yang dimaksud, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai IH dengan ASR sebagai penumpang.

Melihat kedatangan petugas, tersangka IH sempat membuang paket sabu, namun barang tersebut berhasil ditemukan. Sementara ASR diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, satu unit HP Xiaomi dan dua mancis.

Sementara dari tersangka IH, petugas turut menyita sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000. Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin mengapresiasi pengungkapan tersebut.

“Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut,” ujar Arwin, Sabtu (22/11/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Arwin.

Reporter : Robert Simatupang