LANGKAT | Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.
Oknum RN Spd, satu dari dua tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sumut, ironisnya hingga saat ini masih tetap mendapat jabatan strategis menjadi Plt hingga kepala sekolah di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Langkat. Hal itu pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Langkat.
Menanggapi hal gitu, Drs Arnis Safrin, yang dikenal sebagai pengamat sosial di Langkat mengatakan, seharusnya oknum RN dicopot dari jabatannya, agar tidak mengganggu proses penydikan.
“Orang yang ditetapkan tersangka wajib dicopot jabatannya. Karena dia (RN) masih proses penyidikan yang belum selesai. Bahkan, RN menjabat Plt kepala sekolah. Ini kan aneh, ini preseden buruk bagi tindakan hukum dan bisa saja mencoreng dunia pendidikan di Langkat,” tegas Arnis, Kamis (22/8/2024) di Stabat Langkat.
Arnis pun meminta kepada Pj Bupati Langkat, HM Faisal Hasrimy segera mengevaluasi Dinas Pendidikan Langkat, dengan banyaknya kepala sekolah yang masih merangkap Plt di Sekolah Dasar maupun di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Diminta Pejabat Bupati Langkat secepatnya melakukan evaluasi atas Kadisdik Langkat dan melakukan perbaikan dikarenakan banyaknya kepala sekolah yang merangkap Plt Kepala Sekolah, baik di tingkat SD hingga SMP,” ucap Arnis, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat.
Jabat Dua SDN
Sebelumnya, media melakukan penerlusuran ke salah satu SDN Kecamatan Sawit Seberang dan SDN di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. RN Spd, diketahui bertugas sebagai Plt Kasek di SDN 056017, sementara untuk SDN 050683, dirinya (RN) sabagai kepala sekolah (Kasek).
“Ibu Ayu sedang tidak ada ditempat, disini dia Plt, dan sudah dua tahun menjabat Plt disini. Ibu Ayu juga menjabat di SD 83 Tanjung Selamat. Terakhir masuk ibu di 17 Agustus,” ujar oknum guru di SDN 056017, saat ditemui wartawan di salah satu ruangan sekolah pada Kamis siang.
Disinggung soal kabar Plt Kasek jarang masuk ke sekolah, dan kabar tetang Plt Kasek ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan suap PPPK 2023. Oknum guru di ruangan tersebut irit berkomentar.
“Kami tidak tau. Taunya kami datang dan bekerja,” ujar oknum guru, yang mengetahui kabar ditetapkannya Kasek sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan PPPK 2023 Langkat.
Tidak sampai disitu, awak media juga menelusuri SDN 050683 di Kecamatan Padang Tualang. Namun, hal yang sama juga terjadi, oknum Kasek, RN Spd, tidak ada di sekolah tersebut.
“Kepala sekolah tidak ada. Kemarin kepala sekolah masuk,” ujar Sri Rahayu, salah satu guru yang mengaku lulus seleksi PPPK di tahun 2022, saat ditemu ruangan SD 050683.
Diduga Terima Uang
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait permasalahan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Penyidikan kasus tersebut memasuki babak baru, karena berdasarkan keterangan saksi diduga Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, SA menerima uang dari peserta PPPK Langkat Tahun Anggaran 2023.
Hal itu terangkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH, dalam Siaran Persnya kepada wartawan, pada Rabu (14/8) siang.
“Diduga uang tersebut untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun, diduga setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan,” ujar Irvan.
Direktur LBH itu juga memaparkan, perlu diketahui, jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 oknum Kepala Sekolah di Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Adapun peran dari 2 Kepala sekolah tersebut diduga menerima uang puluhan juta dari 6 peserta PPPK, dan 22 Guru peserta dalam pengurusan PPPK Langkat Tahun 2023.
Tidak hanya itu, Sambung Irvan, dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan Korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang diduga terlibat dalam kasus PPPK,” tegas Direktur LBH.
Reporter : Teguh