MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang mantan pejabat bank plat merah di Kota Medan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan kredit senilai Rp1,36 miliar.
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza SH MH di Medan, Selasa (27/1).
Rizza menyebutkan akibat perbuatan tersangka S menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 1.365.000.000 atau Rp1,36 miliar lebih.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Rizza, S ditangkap karena menghambat dan mempersulit penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada tahun 2021 sampai 2023.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan sulit dipanggil, serta sering berpindah-pindah tempat pada saat kita pantau keberadaannya. Sehingga kita mengambil langkah penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan,” kata Rizza.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1) malam, di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kemudian, S dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa, dan setelah ditemukan dua alat bukti cukup, yang bersangkutan resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rizza.
Rizza menegaskan, perbuatan tersangka S dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegas Rizza. Ant







