Aceh  

Tidak Kantongi Izin Galian C, Polres Abdya Amankan Satu Excavator

Satu unit alat berat eskavator atau beco milik MK (32) saat diamankan di Mapolres Abdya, Jumat (25/1/2019). ORBIT/Only

Abdya –ORBIT: Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya(Abdya) mengamankan satu alat berat jenis excavator atau beco milik MK (32) dari lokasi perairan sungai Gampong Alue Jerjak Kecamatan Babahrot kabupaten setempat saat melakuan aktivitas galian C tak berizin.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH Jumat, (25/1/2019) mengatakan, penyitaan satu unit eskavator atau beco berawal dari laporan masyarakat.

“Pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan berdampak negatif Pada Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot,” sebut Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi.

Dicontohkannya, arus sungai semakin besar, tidak beraturan sehingga mengganggu persawahan petani padi.

Selanjutnya atas laporan masyarakat, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB  tim melakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi TKP dan menemukan excavator sebelum kemudian diamankan di Mapolres Abdya.

Kemudian pemilik excavator MK (32) saat ini sedang melakukan pemeriksaan perihal ijin terkait kegiatan pertambangan  ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, rekanan dijerat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” demikian singkatnya.

Pantauan awak media ini,  satu unit alat berat eskavator  atau Beco  warna kuning merek Hitachi EX 200 sudah berada di komplek wilayah hukum Mapolres abdya dan sudah pasangi police line. On-07