Medan  

Tiga Calon Walikota – Wakil Walikota Medan Serahkan LHKPN

Ketua KPU Medan

MEDAN | Tiga pasangan calon walikota wakil walikota Medan telah menyerahkan Laporan Harta Kekaayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atikah di Medan, Minggu.

Mutia Atikah mengatakan sesuai laporan yang disampaikan pada KPU bahwa ketiga pasangan calon walikota wakil wakil walikota Medan telah menyerahkan LHKPN pada KPK.

“Semuanya telah menyerahkan LHKPN pada KPK,” jelas Mutia Atikah

Menurutnya laporan harta kekayaan bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi .Dan setelah mereka melaporkan pasangan calon kemudian menyampaikannya pada KPU Kota Medan.

Adapun ketiga pasangan calon yang telah melaporkan LHKPN yaitu Rico Waas-Zakyuddin Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani H Hidayatullah-H A Yasir Ridha

Sementara itu Komisioner KPU kota Medan Divisi Teknis Taufiqurrahman menambahkan setelah ketiga pasangan calon dinyatakan telah memenuhi sarat adminstrasi termasuk LHKPN

Selanjutnya KPU akan memerima masukan dari masyarakat yang disampaikan pada KPU Kota Medan

Dan tanggal 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon sebagai calon walikota- wakil walikota Medan pada pemilihan serentak 2024.

“Jika uda ditetapkan maka kita akan menentukan jadwal kampanye.” ujar Taufiqurrahman.

Anggota KPU kota Medan Divisi SDM dan Parhumas Boby Nadiel Dalimunthe menyampaikan bahwa KPU Kota Medan akan melalukan rekrutmen terhadap cslon anggota KPPS dimana pendaftaran dimulai tanggal 17 s/d 28 September 2024 dengan membawa dan memyerahkan berkas sarat adminstrasi kekantor Lurah setempat.

Apabila telah memenuhi sarat maka akan dilakukan pelantikan yakni tanggal 7 Nopember 2024 .Untuk masa kerja anggota KPPS tanggal 7 Nopember 2024 s/d 8 Desember 2024.

“Kami mengimbau warga kota Medan yang memenuhi sarat bisa segera mendaftar.” pungkas Boby. (AM Tanjung)