ACEHSINGKIL (orbitdigital): Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil telah menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Perubahan Hj Asmawati, dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi menyebutkan, bahwa Fraksi Demokrat Perubahan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Racan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, serta menyetujui dua Buah Rancangan Qanun yang akan disahkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Singkil.
Pernyataan serupa juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanah, H Amaliun. Dikatakan, bahwa Fraksi Amanah pada prinsipnya tidak mempersoalkan Rancangan Qanun Pemerintah Daerah. Tetapi diingatkan Pemerintah Daerah agar setelah Qanun disahkan dalam penerapan harus benar-benar dilaksanakan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah.
Selain Fraksi Demokrat Perubahan dan Fraksi Amanah, Fraksi Golkar juga menyatakan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 dan dua buah Rancangan Qanun.
Adapun Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 dengan posisi: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp752.386.991.465,66,- Belanja Daerah sebesar Rp742.719.614.811,50,- Surplus/Defisit sebesar Rp9.667.376.654,16,-. Pembiayaan sebesar Rp4.133.616.417,37,- Dengan SILPA Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp13.800.993.071,53.
Sementara dua Rancangan Qanun Tahun 2018 yang disepakati yaitu, Rancangan Qanun tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Kedua Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 13 Tahun 2011, tentang Restribusi, Tempat Rekreasi, Penginapan dan Olahraga menjadi Qanun Aceh Singkil Tahun 2018.
Selain itu Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabuapten (DPRK) Aceh Singkil juga menyepakati Perubahan Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019.
Sekretaris Dewan Aceh Singkil, H Suwan, menyampaikan perubahan program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 yang disetujui bersama yaitu Penambahan Satu Buah Rancangan Qanun yaitu Racan Kabupaten Aceh Singkil tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Skema Non Cash pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Persetujuan ditandai dengan Penandatangan kesepakatan Bersama serta Perubahan Legislasi yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil atas nama Pemerintah Daerah dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Juliadi dan Yulihardin, atas nama DPRK Aceh Singkil, berlangsung di Aula Paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa (16/7).
(Ao-09/10)