Di Jalan Bukit Barisan, petugas juga mendapati warung kopi yang masih beroperasi. Dengan sopan petugas memerintahkan pedagang itu menutup warungnya. Petugas pun turut membantu menyusun kursi dan meja. Setelah semua barang tersusun rapi, barulah petugas pergi.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan berlaku mulai Senin (12/7) sampai 20 Juli 2021. Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran. Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH. Hal ini sudah dijabarkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota No 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.cr-03







