PN Balige Menangkan Prapid Sekda Samosir, Sarma Hutajulu : Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu (foto/ist)

SAMOSIR| Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu, SH menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) Kasus korupsi Bansos Covid 19 dengan tersangka JS dan SR, yang di dalamnya ada kerugian Negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut,

“Keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan Korupsi di Kabupaten Samosir, apalagi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan Covid terhadap masyarakat,” ujar Sarma Hutajulu dalam keterangannya pada Selasa (13/7/2021).

Untuk itu Sarma mendesak Jaksa selaku penyidik agar tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini jika memang jelas dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa selama ini ditemukan dan terbukti ada penyimpangan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Samosir..

“Menurut KUHAP, Jaksa dapat membuat dan menerbitkan Sprint Penyidikan Baru serta Penetapan tersangka baru,” tegas Sarma