PN Balige Menangkan Prapid Sekda Samosir, Sarma Hutajulu : Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu (foto/ist)

Sarma juga mengingatkan pernyataan presiden Jokowi yang menyatakan bahwa satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi harus ditindak, Apalagi yang berhubungan dengan masalah bantuan covid 19 harus diusut secara tuntas sehingga kedepan tidak ada penyelewengan bantuan. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini juga kita minta diperiksa Komisi Yudisial untuk melihat apakah pertimbangan hakim dalam memutus prapid ini sudah benar atau tidak sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam situasi yang sangat sulit sekarang ini, dengan jumlah korban covid 19 sudah mencapai 65.000 orang meninggal, kemudian pemerintah sudah menggelontorkan dana tambahan sebesar 225,4 triliun, akan tetapi disisi lain masih ada hakim yang berani membuat keputusan yang sangat melukai hati masyarakat” Terang Sarma.

Banyak masyarakat tidak tertolong akibat covid 19 karena terbatasnya keuangan negara, akan tetapi disisi lain hakim melepaskan tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bantuan Covid 19 lewat putusan praperadilan. Tentu ini ironi dan tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat yang menyalah gunakan kewenangannya dalam penyaluran anggaran Covid 19.

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.