BANDA ACEH | Tim Tangkap Buronan Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada hari Selasa (18/2/2025) menangkap seorang Daftar Pencarian Orang DPO asal Kejaksaan Kejaksaaan Negeri Banda Aceh di Tarokan Kediri Jawa Timur sekira pukul 21.30 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Jumat (20/2/2/2025) mengakui hal penangkapan tersebut memang benar.
Adapun identitas DPO tersebut adalah, Uchik Trisilia Putri binti Trimo, Kediri (34) tahun, beralamat di Kaliwanglu Kulon RT. 003 RW. 018, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lebih lanjutnya, sambungnya, bahwa kasus perkara Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang di tempati keduanya di salah satu gampong.
Dan hal ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 bulan 20 hari; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.” katanya.
Lanjutnya, saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Bahwa saat ini DPO telah dibawa Ke Banda Aceh dan selanjutnya akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.” katanya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejati Aceh juga sambungnya, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal SH MH (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747.
Bagi masyarakat yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan hadiah.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/ terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.
Reporter : Yunardi