Timsus Gurita Tangkap 2 Tersangka Judi Togel

Timsus Gurita Polres Tanjungbalai saat mengamankan dua tersangka judi togel. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

TANJUNGBALAI – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka judi togel. Keduanya tersangka yang diamankan itu diantaranya Surya Bakti (43) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha mengatakan, keduanya diamankan Selasa (18/2/2020) malam sekira 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, kata Putu, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai mengamankan uang Rp81 ribu dan empat lembar kerta berisi angka tebakan Togel dari tersangka Surya Bakti. Sementara dari tersangka Muhammad Zen petugas mengamankan uang Rp92 ribu

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepedamotor mengambil pesanan togel di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan  Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” kata Putu kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (20/2/2020).

Dari sana petugas mengamankan tersangka Surya Bakti. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, ia mengaku mengirim pesanan angka judi togel tersebut ke seorang lelaki atas nama Muhammad Zen alias Makjen.

“Dari pengakuan tersangka Surya Bakti ini kemudian personel melakukan pengembangan ke Jalan Juanda Kota Tanjungbalai dan mengamankan Muhammad Zen als Makjen berikut dengan barang bukti,” cerita Putu.

Terhadap kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 303 ayat 1 dari KUHPidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara/kurungan dan berdasarkan bukti yg cukup  telah dilakukan penahanan kepada tersangka  Surya Bakti dan Muhammad Zen mulai tanggal 19 Februari 2020 di RTP Polres Tanjung Balai. (Diva Suwanda)