ASAHAN | Polsek Kota Kisaran membubarkan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berlangsung di Aula Futsal Gambir Baru Lingkungan VI, Kelurahan Lestari, dan Kantor Pos di Kota Kisaran, Asahan Jumat (9/4) kemarin.
Hal itu dilakukan karena penyelenggara tidak tegas dalam mengarahkan masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam hal ini Polri tegas. Setiap kegiatan yang melanggar Prokes, menimbulkan kerumunan tentunya kita bubarkan. Kami dari kepolisian tidak main-main dalam hal ini,” ujar Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S Tr K, kepada wartawan Senin (12/4/2021).
Ia menerakan, di masa Pandemi Covid-19 saat ini, setiap kegiatan harus tetap mematuhi Prokes. “Kami tidak akan lelah untuk mengingatkan, hal ini perlu guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Kepada pihak penyelenggara polisi mengimbau panitia pembagian BST agar menekankan penerapan Prokes ketat kepada warga yang hadir.







