Aceh  

Tingkatkan Layanan Publik Pemkab Aceh Selatan Jalin MoU Dengan Mahkamah Syar’iyah

ACEH SELATAN I Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding dengan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, terkait Kerjasama Non Pemanfaatan Data Dokumen Kependudukan, bertempat di Aula Kantor Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Selatan, H. Lahmuddin, S.Sos, melaporkan bahwa pelaksanaan nota kesepakatan ini,dimaksudkan untuk meningkatkan layanan melalui sistem inovasi yang terintegrasi,yakni aplikasi Sirika.

Dengan pemanfaatan aplikasi ini nantinya, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan status baru setelah terjadi perceraian, berdasarkan penetapan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

Selanjutnya, pada kesempatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Ervy Sukmarwati, SHI, MH, menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah akan terus berupaya untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, melalui inovasi-inovasi pelayanan. Untuk itu, Ervy Sukmarwati mengharapkan agar pemerintah daerah, melalui SKPK terkait, senantiasa terus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab, Drs. H. T. Darisman, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atas inovasi yang dilakukan.

Bupati Amran juga menyampaikan agar inovasi yang dilakukan melalui kerjasama ini dapat dimaksimalkan penggunaannya, agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kiranya pada pelaksanaan teknis dilapangan, melalui pelaksanaan kesepakatan ini, dapat memberikan pelayanan secara efektif, mudah, cepat, dan tanpa biaya kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan pasca perceraian, penetapan asal usul anak, itsbat nikah, hingga terbitnya KTP baru. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan dokumen kependudukan atau hal lainnya berdasarkan keputusan Mahkamah Syar’iyah” ucap Tgk. Amran.

Reporter: Yunardi