TKI Ilegal Asal Malaysia Diupah Rp25 Juta Bawa 2 Kg Sabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha saat menanyai dua tersangka kurir sabu asal Malaysia ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (11/2/2020) kemarin. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai masih terus mendalami pengungkapan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia Musassirin alias Basyir (21) warga Aceh Timur dan  Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) Aceh Utara yang diamankan Jumat (7/2/2020) kemarin.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha mengatakan dua WNI yang diamankan itu membawa sabu-sabu seberat kuranglebih 2 kilogram dengan janji akan menerima upah puluhan juta.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapat sabu itu dari orang Malaysia. Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Aceh dengan janji upah 20 hingga 25 juta begitu sabu tadi sampai,” sebut Putu Rabu (12/2/2020).

Putu mengatakan sabu-sabu rencananya akan diedarkan di daerah Aceh.

“Menurut para tersangka kurir, sabu-sabu tadi rencananya diedarkan di Aceh. Kami belum berhasil mengetahui siapa yang akan menerima sabu-sabu itu. Karena menurut tersangka, pemilik sabu yang akan menghubungi ke mana akan diantarkan sabu tersebut,” pungkas Putu.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap bersama 18 TKI ilegal asal Malaysia lainnya.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 280 gram, 250 gram, 270 gram, 250 gram.

Terhadap kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115  Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20(duapuluh) Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati. dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Sampai dengan 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (Diva Suwanda)