PALAS | Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap (TSO) kembalikan posisi Yenni Nurlina Siregar SP menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (Kaban-BPKAD) Palas.
Keputusan Bupati tersebut tertanggal 26 Januari 2023 berdasarkan nomor : 800 / 01 / 2023 perihal pengembalian jabatan PNS.
Adapun dasar dari pengembalian jabatan Kaban BPKAD berdasarkan undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang ASN, surat Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia (Mendagri) nomor : 100 / 7584 / OTDA tanggal 26 Oktober 2022 perihal penjelasan terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Padang Lawas.
Selanjutnya, surat Mendagri nomor : 100.2.1.3 / 8591 / OTDA tanggal 29 Oktober 2022 penjelasan terkiat Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas, surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B-1027/KASN/03/2021 tanggal 03 Maret 2021 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap (TSO) tidak pernah memutasikan Yenni Nurlina Siregar SP dari jabatan sebagai pimpinan pejabat tinggi pratama selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Sebelumnya, Kamis (10/11/22) Kaban BPKAD Yenni Nurlina Siregar SP dipindah tugaskan oleh Plt Bupati Palas ke staf di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Palas dan digantikan posisinya oleh Plt Kaban BPKAD Fajaruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat Sekretaris BPKAD.
Penyerahan surat pengembalian langsung diserahkan oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap disaksikan Ketua Komisi B DPRD Palas H. Fahmi Anwar Nasution ST dan anggota DPRD Muhammad Yasin Harahap, kepada Yenni Nurlina Siregar SP, di Ruangan Bupati Palas, Komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigala-gala, Kamis (26/01/2023).
Terpisah, Juru Bicara H. Ali Sutan Harahap, Donna Siregar SH mengatakan, Bupati Palas tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan pelaksana tugas Kaban BPKAD, sehingga menganulir Surat Pelaksana tugas yang dikeluarkan oleh Plt. Bupati Palas”.
Ia menambahkan, seperti yang telah diketahui bersama legalitas Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sudah gugur dengan sendirinya pasca Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap dinyatakan sembuh dan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan Nomor : 135/HS/RSCM-K/VI/2022.
“Sementara itu, pascadicopot sebagai Kaban BPKAD, Yenni Nurlina SP telah mengadukan ke KASN atas pergantian Kaban BPKAD yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.
Reporter : Bocis