Aceh  

Untuk Peroleh Haknya, Anak Usia 1-17 Tahun Wajib Buat KIA

Kabid Kependudukan Syamla, menunjukan contoh KIA dan mesin pencetak blanko KIA, Rabu (6/2/2019). ORBIT/M Saleh

Singkil-ORBIT: Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Republik Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sesuai Permendagri, No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), agar seluruh anak indonesia yang berusia 1-17 tahun dan belum menikah, dapat mendatakan diri dengan membuat identitas penduduk untuk anak secara nasional.

Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil  Syamla dikonfirmasi Orbitdigitaldaily menyebutkan, sejak 1 Januari dimulainya pencetakan KIA (kartu identitas anak) hingga, Rabu (6/2/2019) tercatat diperkirakan sudah 600 anak yang melaporkan identitas kependudukannya.

Menurutnya pendataan kependudukan bagi anak ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan sebagai pelayanan publik, untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Untuk itu himbauan bagi para orang tua agar datang ke kantor Disdukcatpil dengan membawa kartu keluarga (KK) dan past foto untuk anak usia 7-17 tahun dan bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran, untuk membuat identitas anak.

Diejelaskannya, tidak seluruh kabupaten/kota sudah melakukan pencetakan KIA. Namun hanya kabupaten/kota yang sudah melakukan pencatatan Akta Kelahiran diatas 80 persen. “Yang belum sampai 80 persen pembuatan akta kelahiran, dari jumlah anak didaerahnya, belum bisa mencetak KIA,” terang Syamla. On-Ms/AH