MEDAN – UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna menghindari potensi bahaya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang makin kompleks.
Kegiatan sosialisasi K3 digelar, bertepatan dengan bulan K3 yang dilaksanakan PT. PLN (Persero) PLTU Pangkalan Susu Unit 3 dan 4, agar bermanfaat bagi setiap tenaga kerja.
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Sevline R Butet Tambunan, SPi MM mengatakan, K3 merupakan salahsatu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja.
“Saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum. Sosialisasi K3 di tempat kerja sangat bermanfaat untuk menghindari bahaya yang kian kompleks ditimbulkan dan penyakit akibat kerja,” kata Sevline kepada Orbitdigitaldaily.com, Rabu (12/2/2020).
Sevline menjelaskan, pihak perusahaan PT PLN (Persero) PLTU Pangkalan Susu Unit 3 dan 4 mengundang UPT Pengawasan Keteagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu untuk menjadi narasumber bertepatan bulan K3, 5 Februari 2020 lalu.
Butet, sapaan akrab Ka UPT menyampaikan kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.
Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas.
” Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan kesisteman dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya. Untuk itulah perkembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan upaya untuk menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.
Selanjutnya, Sevline menegaskan Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usia 50 tahun.
Semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan kesempatan.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan tersebut.
” Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman,
nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata,” harap Sevline.
Turut hadir Manager KSA PT. PLN (Persero) Arifin Alamsyah. Kasi K3 UPT l, Antonius Sinaga ST. Pengawas ketenagakerjaan, Pratiwi maharani SKM.
Reporter: Toni Hutagalung.