Tarutung-ORBIT: Gokdi Gultom kepala desa Batu Nadua, kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, disebut-sebut memakai ijazah palsu dalam Pilkades Batu Nadua 4 tahun silam.
Kasus pidana pemalsuan ijazah itu dikutip Orbitdigitaldaily.com dari video yang beredar dalam Facebook lewat akun Gultom Gompang, Minggu (3/3/2019).
Dalam video berdurasi sekira 8 menit itu terungkap, Gokdi Gultom sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara namun sayang kasus itu redup tanpa kejelasan.
Charles Gultom ketua BPD Desa Batu Nadua dikutip dari video yang sudah viral di Facebook dalam akun Gompang Gultom, menyebut, penetapan Gokdi Gultom sebagai tersangka sudah tiga tahun oleh penyidik Polres Taput.
“Kami heran melihat kasus ini,kalau melihat bukti-bukti yang ada jelas jelas dia menggunakan ijazah palsu, tidak ada alasan menurut kami tidak lengkap, karena kasus ini sudah hampir tiga tahun.
“Tentu ini menjadi tanda tanya bagi kami dan kami sebagai pelapor seperti dibuat bingung karena tidak ada kejelasan. Entalah mengapa kasus penggunaan ijazah palsu ini serasa berat untuk diproses lebih lanjut (P21) dan segera disidangkan,” ungkap Charles Gultom.
Dia berharap kepada Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan dan Kapolres AKBP Horas Marasi Sialen MPsi mau serius mendengar dan mengakomodir perkembangan kasus itu.
“Melalui media ini, saya Charles Gultom ketua BPD Desa Batunadua, memohon kepada Bapak Bupati Tapanuli Utara dan Bapak Kapolres Taput, agar kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kades Batunadua saudara GG yang sudah ditetapkan tersangka waktu yang lalu, agar lebih serius menangani kasus tersebut dengan secepatnya,” ungkapnya dalam video yang beredar.
Gokdi Gultom kepala Desa Batu Nadua, Kecamatan Pangaribuan ketika dihubungi Orbitdigitaldaily.com, Minggu (3/3/2019), merasa tidak terganggu atas desakan Charles Gultom seperti dalam video yang sudah viral di Facebook.
“Ahh sudah lama itu kasusnya. Sebelum saya dilantik sudah banyak orang yang mengetahui hal itu. Saya tidak ingat lagi kronologinya sudah empat setengah tahun saya menjabat kepala desa yang tinggal sisa satu setengah tahun lagi masa jabatan,” jawab Gokdi Gultom lewat telepon seluler saat ditanya proses perolehan ijazah paket B miliknya sebelum Pilkades.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen MPsi belum memberikan klarifikasi kepada Orbitdigitaldaily.com terkait kebenaran informasi penetapan tersangka yang sudah viral di Facebook.
Wawancara Orbitdigitaldaily.com lewat WhatsApp pada Minggu (3/3/2019) yang dilayangkan Orbitdigitaldaily.com sampai malam ini belum berbalas hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Sementara Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat dimintai keterangan terkait legalitas pemberhentian sementara Kades Batu Nadua atas penetapan tersangka seperti keterangan Charles Gultom dalam video yang beredar, mengarahkan wawancara kepada Dinas Pemmasdes.
Donni Simamora SSos selaku PPID juga pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (Pemmasdes) Tapanuli Utara mengatakan, penetapan sanksi berpedoman pada Perbup 02 tentang Juknis Perda Pemerintahan Desa.
“Dalam pasal 75 butir d Perbup Nomor 02 yakni kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati bilamana ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” jawab Donni Simamora lewat WhatsApp kepada Orbitdigitaldaily.com, Minggu (3/3/2019). Od-Jum