MEDAN| Hukuman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Paluta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada enam bulan lalu hanya di beri sanksi penurunan jabatan
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian dan Perkembangan Sumberdaya Manusia di BKPSDM Paluta Muhammad Yan Rivai selakusaat di konfirmasi Rabu (2/3/2021). Rivai menerangkan ASN berinisia HNI diturunkan dari jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama menjadi pejabat pelaksana selama 1 tahun dan untuk ASN bernisial KDI diturunkan jabatan fungsional Bidan Penyedia menjadi fungsional Bidan Pelaksana selama 1 tahun”
Sementara itu Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi belum ada jawaban terkait status tersangka kasus OTT dana BOK Paluta apakah akan dilanjutkan ke ranah hukuman pidana atau tidak.







