Begitu pula acara seni lainnya. Misalnya, Program Pembinaan Kesenian yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Bidang Kesenian Disbud Medan, juga tak jelas apa tujuannya karena berbentuk latihan tari setiap minggu untuk honorer Disbud Medan.
“Ini program pembinaan kesenian untuk masyarakat kesenian atau program latihan tari untuk pegawai honor Disbud?” katanya heran.
Sementara itu Ketua MKM, Choking Susilo Sakeh, menjelaskan penerbitan Perwal Medan No. 10 Tahun 2014 tentang MKM dan DKM, adalah aturan tentang tata kelola pembangunan kesenian Kota Medan.
Perwal tersebut mengatur, salah satu fungsi MKM adalah sebagai penasihat Walikota Medan di bidang kesenian/kebudayaan, sedangkan salah satu fungsi DKM adalah mitra Pemko Medan di bidang pembangunan kesenian, khususnya dalam hal peningkatakan kualitas kesenian.
“Perwal Medan No. 10/2014 itu semangatnya sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Choking.
Sepanjang pembentukan MKM/DKM berdasarkan Perwal Medan No. 10/2014 tersebut, sudah ada tiga Kadisbud Medan yang menjadi mitra dalam pembangunan kesenian Kota Medan.
“Tapi baru kali inilah program kesenian Kota Medan amburadul, karena oknum Disbud Medan sama sekali tidak punya pemahaman tentang kesenian dan kebudayaan,” ujarnya.
Melihat semua kondisi tersebut, Zaidan dan Choking sepakat minta Walikota Medan mengevaluasi pejabat yang ditempatkan di Disbud.
“Bisa saja tidak punya pemahaman tentang seni-budaya, tapi tidak memperlakukan program kebudayaan itu adalah proyek semata-sama,” harap Choking. (Rel)







