MEDAN | Seribuan warga tergabung kelompok tani menyatakan tekad mendapatkan tanah eks PTPN di kawasan Selambo, Percut Seituan, Deliserdang, Sumut, Minggu (21/7/2024) siang.
“Kalian semua yang hadir ini berhak mendapatkan tanah eks PTPN karena kita bukan warga negara Illegal,” ujar Omri Barus, Ketua Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FPPSBS).
Omri Barus didampingi sekretaris Tumpak Sianturi dan Zul Sihombing korwil LABaSS mengatakan forum kelompok tani ini bukan ilegal lantaran sudah berbadan hukum. Seribuan warga acara deklarasi berasal dari berbagai daerah.
“Bukan mafia yang harus menguasai lahan eks PTPN ini, tapi masyarakat yang kurang mampu dan belum punya tempat tinggal. Pemerintah harus prioritaskan masyarakat miskin,” ujar Omri.
“Jadi kami tegaskan disini, kita bukan warga negara Illegal, kita berhak memiliki tanah eks PTPN,” sambung Tumpak
Dijelaskan Omri lahan eks PTPN di kawasan Selambo ini adalah milik masyarakat, dan dalam waktu dekat akan mendirikan perumahan di kawasan Selambo secara kekeluargaan.
Reporter : Toni Hutagalung







