LABUHANBATU | H Sudin Satia Raja Harahap SP mengeluhkan lambannya proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada wartawan Sudin mengungkapkan, bahwa dirinya telah melakukan pengurusan sertifikat atas nama Siti Nuraini Harahap, Siti Asiah Harahap dan Pauji Harahap dengan lokasi tanah berada di Desa Tebing Lingghara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/10/2022).
“Saya yang mengurus sertifikatnya dengan surat kuasa. Namun sejak peta bidang sudah keluar pada tanggal 14 April 2022 lalu hingga saat ini belum juga selesai,” terang Sudin.
Menurut Sudin yang juga Ketua Komisi lll DPRD Labuhanbatu itu, pihak BPN Labuhanbatu diduga sengaja memperlambat atau sengaja mempersulit warga dalam kepengurusan sertifikat hak milik.
“Ada indikasi pengurusan sertifikat ini di perlambat sehingga merugikan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) pajak BPHTB,” ujarnya.
Atas hal ini, pihaknya melalui Komisi lll DPRD Labuhanbatu berencana akan memanggil kepala BPN ke komisi dan pembahasan banggar di DPRD.
Kepala Tata Usaha Badan Pertanahan Labuhanbatu Erwin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengecek sampai dimana proses kepengurusannya terlebih dahulu.
Reporter : Robert Simatupang