Zailani Cs Bongkar Gedung Rumah Zakat, Pemilik Merugi 25 Juta

MEDAN – Tak perlu memakan waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembongkaran lembaga sosial Rumah Zakat yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (31/7/2019). 

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan pelaku diantaranya 

Muhammad Zailani (36) warga Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo Sunggal, Kota Medan, kemudian Arif Panggabean (37) seorang juri parkir di kawasan Jalan DI Panjaitan dan Nur Amri alias Ambi (35) warga Jalan Kesatriaan No 99, Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal. 

Berdasarkan keterangan polisi, menurut kronologisnya Muhammad Zailani berperan memantau kondisi gedung Rumah Zakat yang saat itu dalam keadaan sunyi. 

“Dari situ timbul niat untuk melakukan pencurian, kemudian tersangka berjalan ke arah belakang gedung Rumah Zakat memanjat tembok dan masuk dari jendela. Sementara tersangka lainnya, Arif Panggabean bertugas berjaga di luar,” terangnya.

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan barangbukti 1 unit Laptop merk HP,1 sebuah kamera digital merek Canon, sebuah kamera digital besar merek canon, sebuah note book, STNK mobil dan sepedamotor, 9 lembar Surat Bukti Gadai.

“Ada juga uang senilai 4,7 juta. Kemana uangnya, mungkin mau di zakat juga sama mereka,” ungkap Andi bercanda. “Untuk peran Nur Amri alias Ambi (35) ia kita kenakan pasal penadah. Ia yang menerima barang curian itu dari tersangka Arif Panggabean,” pungkasnya. (Diva Suwanda)