Namun, Zeira menyayangkan hingga saat ini Pemprov Sumut belum ada tanda-tanda untuk mengalihkan maupun menunda renovasi kantor gubernur tersebut.
Bahkan, Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkesan “ngotot” untuk tetap melanjutkan proyek renovasi kantor gubernur yang diperkirakan belum mendesak untuk direnovasi.
“Gubernur Sumut terkesan kurang peka pada situasi serta kondisi masyarakat yang sedang menghadapi pandemi sehingga dia diperkirakan enggan merealokasi anggaran renovasi kantor gubernur untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Diakuinya, belanja renovasi gedung kantor gubernur Sumut sudah lama direncanakan serta telah dibahas melalui rapat Banggar dan disahkan dalam APBD tahun 2020 dan 2021.
Meski demikian, menurut Zeira, pagu anggaran renovasi kantor gubernur Sumut yang telah ditetapkan dalam APBD Sumut tahun 2021 bisa direalokasi untuk penanganan Cobid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi.
Sebelumnya Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Ahmad Fadly, mengatakan, renovasi gedung kantor gubernur Sumut wajar dilakukan karena sejak difungsikan tahun 1998 hingga saat ini belum pernah direnovasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini, mengatakan Mendagri Tito telah memberikan teguran keras terhadap sejumlah provinsi yang dinilai lambat merealisasikan anggaran penanganan Covid-19.
Hal itu, kata Tito, penting dilakukan guna mendorong kinerja pengendalian pandemi yang lebih maksimal di setiap wilayah.rel







