Aceh  

25 Anggota DPRK Langsa Dilantik dan Diambil Sumpah

LANGSA | Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa periode 2024 – 2029, sekaligus Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua DPRK Langsa Sementara, Senin (2/9/2024).

Sebanyak 25 orang Anggota DPRK Langsa hari ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, setelah secara resmi pemberhentian Anggota DPRK periode sebelumnya 2019 – 2024 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRK setempat.

Rapat Paripurna yang awalnya dipimpin Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi selanjutnya dilanjutkan oleh Ketua DPRK sementara Jeffry Sentana hingga Rapat Paripurna berakhir.

Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No : 100.1.4.2/1111/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPRK Langsa dan ditanda tangani Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA, yang disampaikan oleh Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, dalam laporannya.

Adapun 25 Anggota DPRK Langsa periode 2024 – 2029 tersebut yakni:

  1. Melvita Sari dari Partai PAN
  2. Syamsul Bahri dari Partai Aceh
  3. Susilawati dari Partai PAN
  4. Zulfian dari Partai Gerindra
  5. Nakim dari Partai Hanura
  6. Muhammad Syahputra dari Partai Golkar
  7. T. Muhammad Chabibi dari Partai PKS
  8. Zulfahmi dari Partai PKS
  9. Mukhris Jumadi dari Partai Golkar
  10. Jeffry Sentana S Putra dari Partai PAN
  11. Zulkifli Latif dari Partai Aceh
  12. Khairul Amri dari Partai Hanura
  13. Ferizal Amri dari Partai Demokrat
  14. Burhansyah dari Partai Aceh
  15. Irwanto dari Partai Gerindra
  16. Noma Khairil dari Partai PKS
  17. Zubir dari Partai PAN
  18. Muhammad Fachrurrazi dari Partai Gerindra
  19. Sri Kemala Nurli dari Partai Nasdem
  20. Saifullah dari Partai Golkar
  21. Maimul Mahdi dari Partai Aceh
  22. Ngatiman dari Partai PAN
  23. T Helmi Mirza dari Partai PNA
  24. M Bayu Setiawan dari Partai Demokrat
  25. Febri Haska Putra dari Partai PKS

Pada kesempatan itu, Pj. Walikota Langsa Syaridin menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, paparnya.

Kemudian, sebagaimana amanat Pasal 96 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.

Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan – persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, katanya.

Acara tersebut turut dihadiri, Forkopimda Plus Kota Langsa, Rektor IAIN dan UNSAM, Plt. Sekda Kota Langsa, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Geuchik, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Ormas, Orpem, Tokoh Agama dan Masyarakat, Insan Media dan Masyarakat beserta tamu undangan lainnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah