Medan  

263 Pasien RSJ Sumut tak Bisa Memilih Caleg dan Pilpres 2024

Para pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara bakal tak menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu

MEDAN | Sebanyak 263 jiwa pasien Rumah Sakit Jiwab (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara, bakal tak menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Demikian informasi diperoleh Senin (12/2/2024).

Regulasi kondisi psikososial atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang di-judicial review menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.

Direktur Umum RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem, drg Ismail Lubis melalui Wadir Pelayanan, dr Indah Julika mengatakan pihaknya belum mendapat arahan namun berharap adanya tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih ODGJ.

Menurutnya, bagi pemilih kondisi ODGJ tentu harus mendapat izin dokter jiwa agar dapat menyalurkan hak suaranya di TPS meski harus pendampingan.

“Untuk saat ini kami belum dapat perintah karena kondisi pasien harus dalam keadaan sehat atau layak. Kami pun berharap adalah TPS khusus agar tidak kesulitan melakukan pengawasan” kata Indah Julika didampingi stafnya saat ditemui diruanganya, Senin (12/2/2024) pukul 12.00 WIB.

Dokter Indah menjelaskan jika ada TPS keliling atau khusus maka pihaknya akan lebih gampang mengantisipasi jika tiba – tiba ada gangguan kesehatan ketimbang memilih diluar RSJ. Sebab, bisa saja ada kecemasan pasien saat
berada di luar kebiasaannya.

“Pasien RSJ saat ini totalnya ada 263 orang dan terbagi 2 kelompok, yaitu pasien kronis dan akut. Yang bisa memilih itu harus dalam kondisi sehat, maka perlu asesmen dokter spsikiatri untuk menganalisa kondisi pasien. Diantara 263 pasien itu ada 14 orang pasien napza” terangnya.

Bagi pemilih kondisi ODGJ harus mendapat izin dokter jiwa

Sementara, Kadiv Data dan Informasi KPU Sumut Frendy Zebua mengatakan TPS lokasi khusus (Loksus) itu berdasarkan permintaan atau by request saat penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan TPS.

“Periode sebelum saya sudah ditetapkan DPT dan TPS. Jadi, kemungkinan tidak ada permintaan dari pihak RSJ Sunut. Setahu saya dari dulu namanya loksus memang begitu, kecuali Lapas dan Rutan sudah jelas populasinya banyak, makanya ada loksus”kata Frendy Zebua kepada orbitdigitaldaily.com.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mencatat 8.808, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di sejumlah wilayah daerah masuk daftar pemilih tetap (dpt) pada Pemilu 2024.

Sementara, pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Sumut totalnya mencapai 34.897 orang.

Reporter, Toni Hutagalung