Rakerda ini, lanjut Dwi Setyo sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI No 4 Tahun 2021 Tanggal 9 Desember 2021 serta dalam rangka pemantapan pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan RI, disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Untuk itu, masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari diminta untuk menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker (jika ada),” tandasnya.
Selain itu, lanjut Dwi Setyo, setiap Satker menyampaikan pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi atau yang berasal dari direktif Presiden, Menteri Koordinator, Menteri terkait seperti peran Kejaksaan dalam Penanganan Covid-19, peran Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, peran Kejaksaan dalam rencana aksi Nasional pencegahan korupsi.
Plt. Asbin menambahkan bahwa isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam laporan hasil papat kerja daerah tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.
Secara bergiliran, masing-masing Satker mulai dari para Asisten, Kajari dan Kacabjari menyampaikan paparannya dihadapan peserta Rakerda Kejati Sumut tahun 2021(rel)
Reporter Toni Hutagalung







