344 Karyawan PT SMGP Dirumahkan

Karyawan PT SMGP. (Foto/Ist)

MADINA | Sebanyak 344 karyawan kontraktor Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang bernaung di bawah PT Harapan Abadi Lestari (HAL) telah dirumahkan karena tidak adanya kegiatan non-operasi perusahaan seperti pengeboran dan konstruksi.

“Karyawan yang di Rumahkan meliputi 168 karyawan yang berasal dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan 176 karyawan berasal dari non-WKP,” kata Yani Siskartika Head of Corporate Communications KS Orka Renewables.

Menurutnya dalam melaksanakan kegiatannya, SMGP memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan prosedur yang berlaku, termasuk Undang-Undang ketenagakerjaan terutama hak kompensasi bagi karyawan terdampak agar sesuai dengan Ciptaker 11/2020 dan PP 35/2021.

Lebih lanjut katanya solusi pengurangan tenaga kerja tersebut merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh perusahaan. Dalam hal ini, SMGP telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Madina, Dinas Tenaga Kerja, BPJS, Kepala Desa dan Humas Desa untuk memastikan pemahaman yang sama atas langkah yang dilakukan.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya pengurangan karyawan yang ada di dalam perusahaan SMGP berikutnya,” jelasnya.

Terkait potensi dampak sosial dari sisi ekonomi katanya SMGP akan terbuka untuk berdiskusi dengan Forkopimda dan masyarakat terkait rencana mitigasi perusahaan.

Hal ini juga meliputi keberlanjutan program Pengembangan Masyarakat, Pemberdayaan Bisnis Lokal, BPJS warga sekitar dan beasiswa.

“SMGP tetap jalankan operasi Unit 1 – 3 dengan mengutamakan penerapan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan. Dalam upayanya memenuhi pasokan listrik ramah lingkungan untuk masyarakat Madina dan jaringan Sumatra bagian Utara. Komitmen SMGP dan keberlanjutan sinergi dengan masyarakat, serta dukungan pemerintah, merupakan prioritas utama bagi SMGP. tutup Yani.

Reporter : Sulaiman Nasution