5 Maret 2020, Mahkamah Partai Sidangkan Hasil Musda Partai Golkar Sumut Ke 10

MEDAN – Akhirnya Musda Partai Golkar Sumut ke 10 yang berlangsung pada 23-24 Februari 2020 di Hotel JW Marriot dengan menghasilkan Ketua terpilih Ahmad Yasir Rido Lubis akan disidangkan di Mahkamah Partai Golkar Kamis (5/3/2020) di Jakarta

Informasi diperoleh dari Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Bidang Hukum, HAM dan Politik HM Hanafiah Harahap SH Selasa (3/3/2020) menegaskan dirinya sudah menerima surat panggilan dari Mahkamah Partai Golkar untuk menghadiri Sidang Pertama yang akan digelar pada Kamis 5 Maret 2020.

” Sebagai pemohon saya sudah menerima surat panggilan sidang tertanggal 2 Maret 2020, dengan nomor surat , 01/PAN-PG/III/2020 yang ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Partai Irwan SH, MH. Dalam surat itu juga ikut dipanggil Ahmad Doli Kurnia Tanjung ( Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut ) selaku Termohon I, Panitia Pelaksana Musda Partai Golkar Sumut Termohon II, Mustafa Ahmad Raja ( Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar) selaku Termohon III, ” kata mantan Sekretaris Partai Golkar Sumut era Andi Ahmad Dara.

Hanafi meyakini Mahkamah Partai akan mengabulkan permohonan mereka yakni,
1 Menyatakan Musda Partai Golkar Sumut ke X Tahun 2020 Tanggal 23 – 24 Februari adalah cacat hukum
2.Menunda hasil keputusan apapun yang dibuat pada Musda tersebut.
3.Memerintahkan DPP Partai Golkar menghunjuk Plt Ketua yang baru dengan tugas melaksanakan Musda DPD Partai Golkar secara tertib.

” Ingat bahwa keputusan Mahkamah Partai Golkar ini adalah final dan mengikat,” demikian Hanafi. (Syafii)