MEDAN I Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit yang diajukan Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (8/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobby Sandri SH MH mengatakan 5 tersangka melakukan pencurian atas desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga cukup memprihatinkan.
Bobbi Sandri menyebutkan pihaknya, Senin (7/2/2022) mengajukan Restorative Justice, langsung disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana.
Alhasil, usulan penghentian penuntutan tidak sia – sia, dan tanpa dikutip dana apapun turut disaksikan Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH MH, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH MH, Kasi Kamnegtibum dan TPUL Yuliyati Ningsih SH MH.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH MH, mengatakan Kejari Simalungun mengusulkan 5 perkara tersangka pencuri kelapa sawit itu langsung disetujui Jampidum Dr Fadil Zumhana.