“Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka dibebaskan Sutini dan Suriana merupakan ibu rumah tangga melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga,” kata Yos A Tarigan.
Dikatakan Yos, Restoratif justice berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan kepada 5 tersangka mendapat respons positif dari masyarakat dan disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat,” terangnya
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menegaskan penerapan restoratif justice mengutamakan perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
Alhasil, pendekatan mengedepankan azas keadilan akan terus dilakukan dan diperluas sehingga penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah atau tumpul ke atas.
Dan apabila kedepan melakukan kembali, maka akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat diamini para tersangka.
Reporter: Toni Hutagalung







