Adapun, 5 tersangka perkaranya dihentikan dan gratis tanpa dana kutipan apapun, yaitu.
- Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV, diancam Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Antara korban Fander Manalu, Asisten Personalia Kebun bersedia berdamai dengan tersangka.
- Zulham Yoyok Abdi (41) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah sepakat berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
- Angga Ramadhan (18) kasus pencurian kelapa sawit, tersangka Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu).
- Sutini (46) kasus pencurian kelapa sawit, diancam Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
- Suriana (39) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu)







