5 Tersangka Pencuri Sawit Dihentikan Kejari Simalungun, Ini Alasan Kejaksaan

Sutini dan Suriana, ibu rumah tangga dibebaskan Kejari Simalungun lewat RJ. (Foto/Ist).

Adapun, 5 tersangka perkaranya dihentikan dan gratis tanpa dana kutipan apapun, yaitu.

  1. Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV, diancam Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Antara korban Fander Manalu, Asisten Personalia Kebun bersedia berdamai dengan tersangka.
  2. Zulham Yoyok Abdi (41) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah sepakat berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
  3. Angga Ramadhan (18) kasus pencurian kelapa sawit, tersangka Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu).
  4. Sutini (46) kasus pencurian kelapa sawit, diancam Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
  5. Suriana (39) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu)