Aceh  

DPRK Gelar Rapat Paripurna Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan

Foto : Istimewa

ACEH SELATAN |Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna perihal empat rancangan qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Selatan.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin didampingi Wakil Ketua I DPRK Teuku Bustami SE berlangsung di Lantai Dua gedung DPRK, Jalan Syech Abdurr’auf, Tapaktuan, Senin (12/9/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPK, para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Aceh Selatan, dan undangan lainnya.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin menyampaikan, pengajuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan yaitu tentang pengelolaan kekayaan daerah serta surat Bupati Aceh Selatan Nomor : 180/885 hal pengajuan rancangan qanun yaitu 3 (tiga) rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan.

(1). Rancangan Qanun Kabupaten. Aceh Selatan tentang pengelolaan barang milik daerah. (2). Rancangan Qanun Kabupaten. Aceh Selatan tentang perubahan kedua atas Qanun Kab. Aceh Selatan Nomor : 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Aceh Selatan. (3). Rancangan Qanun Kab. Aceh Selatan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Menindaklanjuti surat Bupati Aceh Selatan tersebut, maka Badan Musyawarah DPRK pada tanggal 29 Agustus 2022 menetapkan jadwal rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tentang penyampaian dan pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Qanun Kabupaten. Aceh Selatan,” sebut Ketua DPRK Amiruddin.

, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam kesempatan tersebut menyampaikan, seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang begitu cepat, menuntut pemerintah untuk dapat segera menyesuaikan diri.

“Dalam proses penyesuaian ini, dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap berbagai regulasi dan kebijakan di tingkat pusat, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, akuntabel dan responsif,” ujarnya.

Lanjutnya, perubahan kebijakan dan regulasi tersebut, membawa dampak terhadap regulasi yang ada di daerah.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan dan menyempurnakan regulasi yang ada dengan norma, nilai dan ketentuan baru sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

“Adapun Raqan pengelolaan keuangan daerah, Raqan susunan perangkat daerah, dan Raqan retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan perubahan dari Qanun yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, perubahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan perundangan – undangan yang mendasari pembentukannya, serta karena adanya tuntutan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang didasarkan pada efektifitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka optimalisasi kinerja dan percepatan pencapaian tujuan organisasi,” ucapnya.