Sengketa Lahan, Sapriono : Konstatering tak Mutlak Dilakukan Sebelum Eksekusi

Panmud Perdata PN Rantauprapat Sapriono saat melakukan konstatering beberapa waktu lalu

LABUHANBATU I Konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing Cs di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) sebelumnya gagal.

Aksi saling dorong antara security perusahaan dengan puluhan masyarakat yang lahannya berdampingan dengan objek perkara kala itu, dikarenakan kuasa hukum pemohon konstatering tidak hadir disebabkan Kantor Pertanahan/BPN Labuhanbatu selaku juru ukur, juga absen.

Belakangan diketahui, gagalnya konstatering dilakukan karena ketidak hadiran pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu walaupun telah disurati, dikarenakan PN Rantauprapat belum memberikan sejumlah administrasi yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing saat dikonfirmasi wartawan menerangkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997.

Ketidak hadiran mereka walaupun telah dua kali diundang tersebut, juga dibalas dengan surat resmi. Intinya mereka tetap meminta berbagai persyaratan.

Pada intinya kami siap untuk menghadiri dan sudah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum dapat dilaksanakan, terang Febby.

Tidak Mutlak

Sementara, kinerja berlandaskan regulasi oleh Kantor Pertanahan Labuhanbatu, terkesan kurang sebanding dengan pemahaman PN Rantauprapat. Misalnya, menurut Panmud Perdata PN Rantauprapat Sapriono, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan.

Sapriono saat dikonfirmasi Rabu. (15/5/2023) siang menjelaskan, bahwa pelaksanaan konstatering bukan merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat.

Pernyataan Sapriono disanggah oleh Mangasi Tambunan dan Sudarsono selaku kuasa hukum Lie Kian Sing Cs. Kewajiban pelaksanaan konstatering jelas tertuang di Pasal 93 PP RI nomor 18 tahun 2021.

“Dasar kita yakni PP 18 tahun 2021 pasal 93. Kenapa kita minta konstatering, karena terdapat ketidakcocokan batas pada objek, seperti sebelah Utara dan Selatan,” tegas Tambunan, Rabu (15/2/2023) siang.

Mangasi Tambunan menjelaskan, poin 2 di pasal yang sama disebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,
panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan
pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek
eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah
objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan
bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek
eksekusi yang ditunjukannya.

“Artinya, regulasi mengatur keharusan kelengkapan syarat-syarat dan konstatering wajib dilakukan, apalagi ada ketidakcocokan. Kita sudah sampaikan fakta dan data, artinya kita siap menjunjung aturan maupun perundang-undangan,” ujar Tambunan lagi.

Informasi yang diperoleh, dua surat balasan dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang ditujukan ke PN Rantauprapat berkaitan pemenuhan syarat-syarat sebelum konstatering, seperti batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan.

Selanjutnya, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Sebelumnya, pelaksanaan konstatering yang digelar PN Rantauprapat pada Selasa (31/1/2023) lalu atas perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.

Pasalnya, puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan Rantauprapat hadir dalam hal menentukan titik koordinat.

Mereka khawatir, jika pencocokan lahan hanya berdasarkan sepihak, maka tanah mereka juga akan terkena imbasnya. Terlebih, putusan lahan yang akan dikonstateringkan bertolak belakang dengan lokasi yang sebenarnya.

Reporter : Robert Simatuoang