LANGKAT | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat terkesan tutup mata soal limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Langkat, baik milik pemerintah maupun milik swasta lantaran diduga dibekingi sejumlah nama besar, Kamis (27/4/2023).
Pasalnya, limbah sisah hasil pengolahan buah sawit itu diduga secara sembarangan dibuang ke aliran Sungai Sawit Seberang tanpa proses regulasi kolam penampungan sebagaimana UU Nomor: 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup (PPHL).
Yasir Wagdhi, selaku Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat terkesan buang badan padahal tugas dan fungsi seyogianya memantau mutu limbah cair sesuai hasil laboratorium PT SUCOFINDO.
“Oke…bg nanti saya akan komunikasikan sama bsk akan saya komunikasikan sama Kabid pencemaran bg”kata Yasir Wagdhi menanggapi konfirmasi orbitdigitaldaily.com lewat sambungan Whatsap, Rabu (26/4/2023).
Meski demikian, Yasir Wagdhi kembali bungkam saat disinggung UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup (PPHL) dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup bakal dipidana paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian secara tegas diatur Pasal 109 UU Nomor: 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mengatur apabila pelaku usaha perkebunan tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau pengelolaan maupun pemantauan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebelumnya beredar informasi limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Unit Kebun Sawit Seberang mencemari aliran Sungai Sawit Seberang lantaran limbah cair berwarnah hitam pekat dan tampak kental tampak menyusuri aliran badan sungai.
Sewajarnya setiap perusahaan pabrik harus mengikuti regulasi dan wajib menyediakan kolam penampungan dan pengolahan limbah sesuai aturan dan tidak membuang limbah B3 ke aliran sungai atau laut yang dapat membahayakan lingkungan.
Sementara Manager PKS Sawit Seberang Darlan Sembiring kepada wartawan mengaku telah menegur anggotanya dan segera memperbaiki kolam penampungan sebelum lebaran Idul Fitri 1444 H.
Bahkan, ia membantah dan tidak sengaja membuang limbah secara sembarangan ke aliran sungai dan pihaknya berkomitmen mematuhi peraturan lingkungan hidup
Reporter : Toni Hutagalung







