PALAS | Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial AH (23), bersama satu orang wanita pelaku kasus eksploitasi terhadap anak inisial VL alias HY (38) dengan korban yang sama, seorang anak perempuan usia 15 tahun.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK mengatakan penangkapan kedua orang tersangka pelaku kasus pencabulan dan kasus eksploitasi terhadap anak usia masih di bawah umur itu, atas dasar laporan orang tua korban terhadap pihaknya (Satreskrim Polres Palas).
Keduanya ditangkap, di lokasi Cafe milik tersangka pelaku VL alias HY, di Kabupaten Padang Lawas, Rabu (26/7) malam.
Guna menjalani proses lanjutan, kedua tersangka AH dan VL alias HY, beserta sejumlah barang bukti kedua kasus tersebut saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas.
“Dari hasil pemeriksaan awal kepada tersangka AH, dikenakan pasal 6 huruf b, junto pasa 15 huruf e dan g, undang – undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ( TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 dari pidana pokok. Juga pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” terang Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, didampingi KBO Reskrim Iptu Ahmad Bani S SH bersama Kanit Pidum Ipda BC Nasution, saat kegiatan konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, di ruangan Aula Kantor Satreskrim Mapolres Palas, Jalan Lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Jumat (28/7).
“Kepada tersangka VL alias HY dikenakan pasal 88 junto pasal 76 undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sambung Kapolres.
Kegiatan konfrensi pers ini turut dihadiri Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palas Jamilah Pohan SPsi.
Reportert : Bocis







