Polres Labuhanbatu Amankan AH Penjual Sabu di Labura

Tersangka AH beserta BB saat diamankan di Polres Labuhanbatu. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu berinisial AH (34), warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka AH diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun Pinang Lombang, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 lalu sekira Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Kamis (14/12/23) mengatakan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku AH karena memiliki narkoba jenis sabu serta barang buktinya seberat 8,42 gram.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka AH tidak berkutik dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,42 gram, 1 unit HP android dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, sebut Parlando.

“Untuk mempertanggung awabkan perbuatannya, tersangka AH beserta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Pelaku AH dikenakan undang-undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Parlando.

Pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu, sambung Parlando, untuk terciptanya rasa aman dan nyaman dilingkungan masyarakat.

“Penuh harapan, peran serta masyarakat serta stakeholder untuk turut serta berpatisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba terutama memberikan informasi kepada pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu,” tutup Parlando.

Reporter : Robert Simatupang