Bank Sumut

JPU Kejari Medan Penyumbang Tuntutan Mati Terbanyak Kasus Narkoba

Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution Medan

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara rekapitulasi jumlah terdakwa narkoba yang dituntut pidana mati selama Desember 2023, Senin(18/12/2023).

Akumulasi 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya itu berada di 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Dari jumlah yang ada, Kejari Medan merupakan penyumbang perkara narkotika terbanyak wilayah Kejati Sumut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, di antara 93 perkara, ada 40 terdakwa ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, kemudian Kejari Asahan ada 16 terdakwa.

Lalu disusul Kejari Langkat dengan 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 9 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.

“Tindak pidana narkotika sudah menjadi kejahatan ekstra ordinary, dan tidak gampang. UU Nomor : 35 Tahun 2009 menegaskan hukuman setimpal bagi pelanggar berat, yaitu hukuman mati karena dianggap memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba,” kata Yos kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Dijelaskan Yos, hukuman mati yang dimaksudkan ialah untuk melindungi masyarakat dan masa depan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Maka, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terdakwa dijerat Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

“Dari 93 terdakwa dituntut pidana mati, sebagian diantaranya mengajukan banding dan kasasi. Tetapi ada yang divonis pidana mati dan ada seumur hidup,” kata Yos lagi.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menyebut, jika mengacu kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini sudah antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba paling mematikan karena sasaran utamanya generasi muda.

“Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan menekan angka kejahatan narkotika. Bentengi diri agar tidak terjerat. Sebab, sekali dicoba, akan sulit lepas dari cengkraman candu maupun ketergantungannya,” tandasnya.

Reporter, Toni Hutagalung