Ungkap Kasus Curanmor dan Narkotika, Polres Abdya: TJ Sudah 4 Kali Ditangkap

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto M SE M.Si didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi SH MH dan Kasatnarkoba Iptu Bagus Pribadi SH MH saat mengungkapkan kasus tindakan pidana Curanmor dan kasus narkotika di halaman ruang Satreskrim Polres Abdya, Rabu (9/7/2025)

ABDYA | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindakan pidana kasus Curanmor dan narkotika jenis sabu serta ganja yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.

Dipimpin Wakapolres Kompol Misyanto M SE M.Si mewakili Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi SH MH dan Kasatresnarkoba Iptu Bagus Pribadi SH MH, kegiatan dilaksanakan di halaman ruang Satreskrim Polres Abdya, Rabu (9/7/2025).

Kompol Misyanto SE MSi dalam konferensi Pers menyebutkan, untuk kasus Curanmor melibatkan dua tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Dua tersangka tersebut yakni RY (36) dan TJ (45). RY diamankan personel di sebuah rumah dalam Desa Palak Hulu Kecamatan Susoh yang merupakan desa kelahirannya.

Sedangkan, Inisial TJ (45) warga Desa Alue Dama yang ikut diamankan dalam kasus serupa, ujarnya.

Seterusnya, Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi menuturkan bahwa dalam penangkapan tersebut, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 7 unit Sepmor dengan jenis yang berbeda, telepon genggam 2 unit serta 2 unit kunci T untuk melancarkan aksinya.

Menariknya, tersangka dalam kasus Curanmor ini seperti, RY telah 2 kali ditangkap dan inisial TJ telah ditangkap sebanyak 4 kali dalam kasus yang sama.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan Sepmor, bisa melapor ke Polres Abdya dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami juga mengingatkan, agar masyarakat tetap lebih waspada terhadap aksi pencurian ini,” cetusnya.

Dikesempatan yang sama, Sat Resnarkoba juga mengungkap 23 kasus dan menangkap 34 tersangka terhitung sejak Januari-Juli tahun 2025.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 72,33 gram dan ganja sebanyak 4.089,19 gram. Kemudian sepanjang Januari-Juli 2025, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan menangkap 23 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 9,39 gram dan ganja sebanyak 18,77 gram.

“Selama saya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, terhitung sejak Februari-Juli 2025, telah ada 10 kasus yang berhasil kami ungkap, bahkan grafik penindakan perkara menurun jika dibandingkan dari tahun 2024, bahkan hampir semua kecamatan kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Terakhir pihaknya mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika agar generasi bangsa tetap terjaga. Sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan, agar ruang gerak peredaran narkotika semakin sempit, terlebih narkotika merupakan induk dari segala kejahatan, demikian paparnya.

Reporter : Nazli