Aceh  

Tegakkan Disiplin ASN/Non ASN, Bupati Abdya Keluarkan SE dan Sembilan Point Penting

Plt Sekda Abdya Rahwadi AR ST, terkait Surat Edaran Bupati Abdya tentang penyesuaian disiplin ASN dan pegawai non ASN

ABDYA | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian penegakan disiplin Apartur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di lingkungan pemkab yang dipimpinnya.

SE yang dikeluarkan Bupati Abdya dengan nomor 960, tertanggal 15 Juli 2025 memuat sembilan point penting, mulai dari jam kerja dan penggunaan pakaian, Senin-Jumat, apel pagi, kegiatan Jumat, saat adzan berkumandang kegiatan dihentikan hingga pengawasan SE tersebut.

Namun bagi ASN dan tenaga ASN yang berprofesi sebagai guru, ketentuan jam kerja disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang proses belajar mengajar.

Plt Sekda Abdya Rahwadi AR ST mengatakan, Surat Edaran Bupati Abdya tentang penyesuaian disiplin ASN dan pegawai non ASN mulai berlaku hari Rabu (16 /7/2025) yang isinya memuat sembilan point harus dipatuhi oleh ASN dan pegawai Non ASN dan diawasi oleh kepala perangkat.

Diterangkan soal apel pagi dalam SE penyesuaian disiplin diatur hanya hari Senin pagi saja, jam 08.00, WIB sebelum masuk kantor.

Selain itu, untuk hari Jumat sebelum beraktivitas seperti biasa dilaksanakan gotong royong atau olah raga dan senam jantung sehat. Untuk senam jantung sehat dilaksanakan di halaman kantor bupati.

Pengawasan

Rahwadi juga berharap, para perangkat kabupaten melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja bagi ASN dan tenaga non ASN pada unit kerja masing- masing.

Lebih lanjut, dalam SE itu juga diatur peningkatan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, diminta kepada saudara dan seluruh aparatur pada unit kerja masing-masing agar menghentikan seluruh kegiatan saat “Adzan Berkumandang” dan khusus perangkat Kabupaten yang berada pada komplek perkantoran Bukit Hijau untuk melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah serta mengisi tausiah bergiliran setelah selesai shalat dzuhur di mesjid kantor bupati.

“Bagi perangkat kabupaten yang berada di luar komplek perkantoran, agar melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid/mushalla terdekat.”

Kemudian, Plt Sekda Abdya Rahwadi menyebutkan, dalam SE itu juga Bupati Abdya Dr. Safaruddin S.Sos MSP meminta kepada Asisten Adminitrasi Umum Setdakab, Kepala BKPSDM serta Kepala Satpol PP dan WH agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, demikian tegasnya.

Reporter : Nazli