MADINA | Konsekwensi hukum atas Laporan Hasil Pemeriksa Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 016/LHP/DTT/2025 tanggal : 19 Mei 2025 sesuai surat Wakil Bupati nomor : 700/1188/INSP/2026 tertanggal : 02 Juni 2025 dinilai masih nihil.
Padahal aturannya jelas, Pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan Kepala desa diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan, baik ditingkat pusat maupun di daerah, kata M Faisyar Hasibuan seorang tokoh pemuda desa setempat.
Sementara seorang pekerja di bidang hukum yang tidak ingin namanya disebutkan merngatakan, secara umum pemalsuan dokumen diatur dalam kitab undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Seorang yang terbukti memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dapat dikenai sangsi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.
Selain itu pemalsuan dokumen juga dapat menyebabkan pembatalan pencalonan atau pemberhentian kepala desa jika yang bersangkutan telah terpilih, sebut M Faisyar Hasibuan menambahkan.
Dikatakan, pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu termasuk delik pidana, lebih spesifik lagi termasuk delik formil.
Pasalnya yang dipidana adalah perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu, tanpa perlu menunggu akibatnya terjadi. Fokusnya adalah tindakan itu sendiri, bukan hasil atau kerugiannya.
Dasar Hukum
Mereka mrnyebutkan, pemalsuan atau penggunaan surat palsu diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Ayat (1): Baransiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ayat (2): Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana yang sama.
Sebagai contoh, membuat KTP, Ijazah, atau akta palsu melanggar Pasal 263 ayat (1). Menggunakan dokumen palsu itu untuk melamar kerja atau dalam proses hukum melanggar Pasal 263 ayat (2).
Ringkasnya, jenis deliknya yaitu Delik formil, Pasal: 263 KUHP, ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Unsur penting dalam perbuatan tersebut yaitu ada niat jahat (dolus), dan surat tersebut dipakai untuk menipu atau memperoleh sesuatu secara tidak sah.
Sedangkan samapi hari ini Rabu (23/07/2025) yang bersangkutan kepala desa Banjar Aur Utara inisial ROS masih biasa-biasa saja.
M Faisyar Hasibuan yang dikenal sebagai seorang tokoh pemuda Mandailing Natal berdomisili di Desa Banjar Aur Utara berharap dan mendesak agar yang berwenang memberikan konsekwensi hukum yang teruji dan terukur kepada yang bersangkutan.
Sementara itu Camat Sinunukan Daiman Nasution S Pd dan Kepala Desa Banjar Aur Utara Raja Oloan Siregar saat dikomfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentarnya sampai berita ini dikirim ke meja redaksi.
Reporter : DO 34







