LABUHANBATU | Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor pemerintah tepatnya di Dinas Perijinan Kabupaten Labuhanbatu berinisial Mds dilaporkan David Panjaitan ke Polres Labuhanbatu karena tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp100 juta sesuai dengan kesepakatan yang mereka perbuat di hadapan notaris pada 2024 lalu.
David Panjaitan (59), penduduk Jalan Beringin Rantauprapat mengatakan, telah melaporkan terlapor Mds ke Polres Labuhanbatu pada tahun 2024 lalu karena tidak ada itikad baik Mds untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya, padahal telah memberi tenggang waktu selama hampir 1 tahun dari laporannya ke Polres Labuhanbatu namun tetap Mds tidak mengembalikan pinjaman uang tersebut.
“Setelah saya lapor ke Polres Labuhanbatu pada tahun 2024 lalu, dan terlapor Mds berjanji akan membayarnya, saya masih memberi tempo hampir satu tahun namun tetap terlapor tidak mengembalikannya,” terang David Panjaitan, Selasa (26/8/2025).
Karena merasa telah ditipu dan tidak ada itikad baik terlapor meskipun sudah menunggu hampir satu tahun lamanya, akhirnya David Panjaitan menyerahkan kasus penipuan yang dilakukan terlapor Mds ke pihak yang berwajib agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilanjutkan ke meja hijau atau pengadilan negeri.
David Panjaitan juga memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan No.LP/B/814/VI/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2024 lalu. Isi laporan tersebut berbunyi, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan curang UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kejadian bermula pada tanggal 21 Januari 2024, papar David Panjaitan, sekira Pukul 16.00 WIB terlapor Mds beserta saksi Burhani menemui pelapor di Tangkahan Pasir di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun tujuan terlapor adalah untuk meminjam uang kepada pelapor yang peruntukannya digunakan sebagai modal untuk pengadaan alat-alat kantor ditempatnya bekerja. Karena percaya dan dikarenakan pekerjaaan terlapor Mds adalah ASN maka pelapor memberikan pinjaman tersebut.
Keesokan harinya, pelapor dan terlapor bersama saksi Burhani bertemu di Kantor Notaris Ruben Sianipar di Jalan by Bass Bulutangkis No. 30 A Rantauprapat dan membuat surat penitipan atas uang sebesar Rp100 juta dari pelapor kepada terlapor Mds dan akan dikembalikan tepatnya pada tanggal 22 April 2024.
Namun ketika tepat pada tanggal yang dijanjikan terlapor dalam surat penitipan uang tersebut belum dikembalikan, pelapor kemudian menghubungi terlapor, namun terlapor Mds tidak memberikan kepastian kapan akan mengembalikan uang tersebut hingga terlapor kembali melaporkan terlapor Mds ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Terpisah, Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Labuhanbatu Sarbaini saat dikonfirmasi terkait adanya laporan terhadap Mds selaku Sekretaris Dinas Perijinan Kabupaten Labuhanbatu membenarkan kalau terlapor Mds tidak pernah masuk kantor lagi hampir satu bulan lamanya.
“Benar kalau Mds adalah Sekretaris Dinas Perijinan dan tidak pernah masuk kantor hampir satu bulan lamanya,” sebut Sarbaini.
Sarbaini menambahkan, secara kedinasan telah mengupayakan dengan memanggil secara patut dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap Mds serta telah melakukan pemanggilan terhadap Mds sebamyak dua kali namun tetap tidak ada jawaban.
“Kita telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap Mds namun tidak ada jawaban,” tutur Sarbaini.
Reporter : Robert Simatupang







