Aceh  

Satpol PP/WH Aceh Selatan: Semua Penjual Tuak akan Kita Sikat

Kabid PPD SI Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rudi Subrita

ACEH SELATAN | Dalami kasus penjualan tuak, semua pedagang barang haram tersebut akan disikat, kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD–SI) Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rudi Subrita S.Ag, Rabu (8/10/2025) kepada awak media di ruang kerjanya.

Rudi Subrita mengatakan secara tegas, tidak ada toleransi untuk pelanggaran syariat Islam di daerah ini, ucapnya.

“Kami Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan terus mendalami usai melakukan penggerebekan kasus penjualan minuman keras jenis tuak yang terjadi baru-baru ini di kawasan terminal Tapaktuan,” katanya.

Pelaku berinisial HA (35), warga setempat, mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama setahun terakhir.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tuak tersebut dikirim dari kawasan Sibolangit, Sumatera Utara, dan dijual dengan harga Rp15 ribu per botol.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya, kita juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” tutunya.

Pelaku Kooperatif

Rudi Subrita secara tegas mengatakan, kasus ini berpotensi ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut mengingat barang bukti berupa jerigen berisi tuak telah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, baru satu orang yang kita tetapkan sebagai pelaku utama. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah setelah pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Selain di Tapaktuan, petugas juga memantau titik-titik lain yang diduga menjadi lokasi peredaran tuak, seperti di kawasan terminal dan Samadua.

Menurutnya, sebagian lokasi sudah berhasil diamankan.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Provinsi Aceh yang dalam waktu dekat akan menertibkan area tempat pelaku biasa berjualan.

“Kami sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi bahwa lokasi penjualan tuak itu akan dikosongkan,” jelasnya.

Pelaku sendiri, bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia dijamin oleh pihak keluarga dan perwakilan desa setempat.

“Penjual ini dijamin oleh keluarganya dan Kadus IV desa Hilir tempat ia tinggal,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, pejabat Satpol PP/WH Aceh Selatan menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran tuak dan minuman keras di seluruh wilayah Aceh Selatan, demikian pungkasnya.

YUNARDI.M.IS