Guru SDN 328 Sinunukan IV Dilaporkan, Pemerhati: Belum Penuhi Unsur Kekerasan

Dugaan kekerasan terhadap pelajar SD. ilustrasi/dok

MADINA | Seorang guru di SD Negeri 328 Sinunukan IV, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan informasi diterima, peristiwa bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat pelajaran olahraga. Guru Iyusan Sukuco S.Pd sedang melatih kedisiplinan siswa melalui kegiatan baris-berbaris. Salah satu siswa, (Bunga bukan nama sebenarnya), kesulitan mengikuti barisan dengan baik.

Guru kemudian mengarahkan posisi siswa dengan mendorong kaki secara ringan dan memegang bahunya agar sejajar dengan barisan lainnya.

Menurut Kepala Sekolah SDN 328 Sinunukan IV, Nurhan Nasution S.Pd serta guru Lelitriana S.Pd dan Remida S.Pd, tindakan tersebut tidak mengandung unsur kekerasan dan dilakukan dalam konteks pembinaan siswa.

Anak itu tidak menangis, tidak mengalami luka, dan tetap bermain seperti biasa setelah kegiatan.
Kami juga sudah memediasi dengan orang tua secara baik-baik, jelas Nurhan.

Namun, pada 24 September 2025, orang tua siswa melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Mandailing Natal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/IX/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT. Padahal sebelumnya telah dilakukan perdamaian dan permintaan maaf di hadapan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Desa.

Pendapat Hukum

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, hasil telaah dari pemerhati dan praktisi hukum dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum Afnan SH & Rekan menyebutkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pendapat Hukum (Legal Opinion) tertanggal 11 Oktober 2025, Kantor Hukum Pondok Paranginan menyatakan bahwa tindakan guru tidak dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan karena:

  1. Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menyakiti, serta tidak menimbulkan luka atau trauma pada anak.
  2. Tindakan dilakukan dalam kerangka pembinaan disiplin siswa yang proporsional.
  3. Guru berhak mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.

Kami menilai ini bukan bentuk kekerasan, melainkan pembinaan. Tidak ada unsur penganiayaan atau niat menyakiti. Oleh karena itu, kami menyarankan agar penyidikan dipertimbangkan untuk dihentikan demi keadilan restoratif,” tegas Afnan SH, selaku kuasa hukum guru.

Penyelesaian Kekeluargaan

Pihak sekolah dan masyarakat berharap agar kasus ini tidak memperburuk hubungan sosial antara guru, murid, dan warga sekitar.

Guru Iyusan sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan pihak sekolah berkomitmen menjaga kenyamanan serta keamanan dalam proses belajar-mengajar.

Kami mohon semua pihak melihat ini secara objektif, guru bukan pelaku kejahatan, melainkan pendidik yang juga perlu dilindungi, ujar Afnan.

Pendapat hukum ini menjadi dasar bagi Kantor Hukum Pondok Paranginan untuk meminta pihak kepolisian mempertimbangkan penghentian penyidikan terhadap guru Iyusan Sukuco, S.Pd.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam dunia pendidikan, perlindungan terhadap anak dan perlindungan terhadap guru harus berjalan seimbang, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan, kata praktisi hukum tersebut.

Reporter : Tim

Respon (2)

  1. Di era sekarang ini saya ssngat prihatin melihat dunia pendidikan yang banyak di warnai laporan orang tua murid terhadap para guru yang melakukan tindak kekerasan kepada para murid. Padahal kita semua tahu bahwa guru adalah mitra kita dalam mencerdaskan anak bangsa, Dan kita juga tahu kualitas anak didik di jaman sekarang ini ,banyak murid yang kurang memilki adap sopan santun, disiplin dan tanggung jawab, itu semua barang kali bisa terjadi karena keterbstasan kewenangan para guru dalam memberi pembinaan kepada murid, karena adanya UU perlindungan anak, dan harusnya pemeritah juga membuat UU perlindungan guru biar bisa seimbang, agar kedepanya dunia pedidikan dapat melahirkan para murid yang berkualitas yang punya disiplin tinggi ,sopan santun dan rasa tangung jawab. Semoga 🙏

Komentar ditutup.