MEDAN | Kasus pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 8.077 hektare di Sumatera Utara ke Citraland terus menyita perhatian publik. Kuatnya aroma dugaan praktik korupsi, mafia tanah, dan kolusi di balik pengalihan lahan itu, tengah diselidiki secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke negara untuk program reforma agraria (TORA) dan kepentingan umum. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa pengalihan status tanah menjadi milik swasta melalui kerja sama ilegal antara oknum PTPN II, pejabat BPN, serta PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Citraland selaku pengembang kawasan Kota Deli Megapolitan.
Sejauh ini Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, mantan Direktur PT NDP Iman Subakti (IS), dan mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin. Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Pengalihan ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Meski begitu, beberapa pihak terkait dilaporkan telah mengembalikan sebagian dana, termasuk PT DMKR yang menyerahkan Rp150 miliar ke Kejati Sumut sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Kejati Sumut memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan mafia tanah dan memastikan aset negara kembali ke tangan publik.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyerukan masyarakat untuk turut membantu Kejati Sumut membongkar jaringan mafia tanah eks HGU PTPN II, yang disebutnya sebagai skandal agraria terbesar di Sumatera Utara.
Menurut Iskandar, PTPN II yang seharusnya mengelola tanah untuk kemakmuran rakyat justru berubah menjadi “tuan tanah baru.” Dari sekitar 250 ribu hektare lahan yang pernah tercatat sebagai aset negara, kini hanya 7.200 hektare tersisa di bawah HGU aktif.
“Pertanyaannya: ke mana raibnya ratusan ribu hektare tanah negara itu?” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (11/11).
Iskandar membeberkan dua wajah kejahatan agraria yang terus berulang dari masa ke masa. Pertama, praktik jual-beli hukum lewat transaksi tanah yang diskenariokan, dengan notaris dan saksi yang sama. Kedua, kekerasan terhadap rakyat kecil yang mempertahankan lahan garapan mereka.
“Rumah dibakar, kebun dirusak, warga diintimidasi. Semua berlindung di balik sertifikat HGU yang banyak di antaranya cacat hukum,” ungkapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan tanah PTPN II. Kerugian negara terus berulang. Tahun 2008 ada 2.150 hektare dikuasai ilegal. Tahun 2016 ada 1.500 hektare disewakan tanpa izin, potensi rugi Rp1,8 triliun.
Kemudian tahun 2023, kerugian melonjak hingga Rp3,4 triliun per tahun akibat pengalihan lahan tanpa tender.
Tragedi Mulio Rejo
Kasus paling mencolok terjadi di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Sebanyak 95 keluarga petani yang sejak 1985 memegang SK Gubernur Sumut No. 593/1985 justru diusir dan rumah mereka dibakar pada 2011 oleh aparat PTPN II.
PTPN berdalih lahan itu masuk HGU No 109, padahal sertifikat tersebut diduga cacat hukum karena tanpa rekomendasi Menteri Agraria dan tanpa bukti setor ke kas negara.
“Bagaimana sertifikat cacat bisa mengalahkan SK Gubernur yang sah? Negara seperti kalah oleh mafia,” kata Iskandar.
Perjuangan hukum warga telah berlangsung 40 tahun. Meski putusan Pengadilan TUN 8 Juli 2025 memenangkan warga dan memerintahkan pengukuran ulang, eksekusinya hingga kini mandek tanpa alasan jelas.
Iskandar menyebut ada lima lokasi utama menjadi fokus perhatian publik dan bahan penyidikan potensial bagi Kejati Sumut.
Pertama, tanah di Tanjung Morawa seluas 553 hektare dijual ke pengembang. Padahal tanah ini termasuk prioritas untuk redistribusi TORA.
Kedua di Helvetia. Tanah seluas 320 hektare berubah jadi kawasan komersial, tanpa izin pelepasan resmi. Kemudian di Mulio Rejo, warga yang tinggal di atas lahan seluas 65 hektare digusur paksa dengan dalih sertifikat HGU.
“Deli Tua, 400 hektare tanah masuk ‘kerja sama operasi’ terselubung. Sedangkan di Patumbak, 200 hektare dilepas dengan modus mirip kasus Persil 53. Totalnya lebih dari 2.000 hektare tanah negara yang kini berada di bawah bayang-bayang penguasaan ilegal,” jelasnya.
Kasus ini bukan lagi soal administratif, melainkan skandal sistemik. Karena itu, Kejati Sumut perlu mengambil langkah strategis dan berlapis untuk meminta audit forensik menyeluruh, guna melusuri semua transaksi tanah sejak tahun 2000.
IAW mendesak Kejati Sumut melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh transaksi tanah PTPN II sejak tahun 2000.
Iskandar juga meminta pemeriksaan rekening notaris, direksi, dan pihak ketiga, serta verifikasi semua sertifikat HGU bermasalah, terutama Nomor 109.
“Kejati Sumut harus berani jadi pelopor pemberantasan mafia tanah. Ini saatnya hukum berpihak pada rakyat, bukan pada pemilik modal,” tegasnya.
Iskandar meminta pemerintah membatalkan seluruh transaksi ilegal, mengembalikan lahan ke negara, dan memulihkan hak 95 keluarga petani Mulio Rejo sesuai SK Gubernur 1985.
Ia juga menuntut kompensasi bagi korban kekerasan, pencabutan sertifikat HGU cacat, serta penindakan tegas terhadap pejabat dan notaris yang terlibat.
Kasus tanah PTPN II adalah ujian besar bagi hukum dan nurani bangsa. Di sini bukan sekadar soal ribuan hektare tanah, tapi soal kedaulatan dan keadilan. Apakah negara mampu merebut kembali tanahnya yang hilang, atau akan terus menjadi penonton bisu.
“Keadilan agraria bukan soal siapa yang punya sertifikat, tapi siapa yang punya sejarah. Jika negara tak berpihak pada rakyatnya sendiri, maka tanah yang hilang itu bukan cuma hektare, tapi juga harga diri. Kepada masyarakat Sumut, mari jadikan kasus Mulio Rejo sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria. Jika kita diam hari ini, besok bisa jadi giliran kita,” tegas Iskandar. (Red/OM-03)







