MEDAN | DPRD Kota Medan kembali melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi – fraksi DPRD Kota Medan, sekaligus persetujuan bersama dengan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Senin (17/11/2025)
Sidang Paripurna DPRD Kota Medan dibuat hidup ketika pandangan fraksi – fraksi terkait peningkatan standar layanan pemadam kebakaran disampaikan. Tepuk tangan terdengar dari berbagai sudut ruang sidang, menandakan dukungan atas sejumlah poin penting yang dinilai krusial bagi keselamatan warga ketika terjadi adanya kebakaran.
Seperti yang disampaikan Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Antonius Devolis Tumanggor, ia menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan standar pelayanan minimal yakni armada pemadam mencapai lokasi kebakaran maksimal 15 menit benar-benar diterapkan tanpa kompromi.
“Hal ini menjadi fundamental mengingat urusan kebakaran dan penyelamatan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas, termasuk dalam alokasi anggaran,” sebutnya saat menyampaikan Pandangan Fraksi Nasdem tentang Ranperda Damkar
Nasdem juga menyoroti aturan teknis dalam Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang dinilai sudah mengatur tindakan pra hingga saat kejadian.
Namun Fraksi Nasdem meminta pemerintah menambah regulasi terkait tindakan pasca kebakaran, seperti bantuan sosial atau dukungan pembangunan kembali bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi korban. Hal tersebut diharapkan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Diteruskannya lagi, pada sisi sumber daya manusia, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya peningkatan kompetensi petugas.
“Apalagi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sudah memiliki lokasi Diklat di Kecamatan Medan Tuntungan. Pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal harus menjadi program terukur, agar kualitas personel pemadam semakin profesional, ” Ujarnya
Menurutnya, terkait sarana dan prasarana, Fraksi NasDem mendesak pemerintah melengkapi armada sesuai dengan Permendagri No. 122 Tahun 2018.
Wakil Fraksi Nasdem ini juga menekankan beberapa kendaraan khusus yang perlu diprioritaskan antara lain:
Unit pemadam untuk menjangkau gang sempit, Mobil pemadam untuk bangunan tinggi, Heavy Rescue Truck untuk kondisi medan berat, Hazmat Rescue Truck untuk penanganan bahan berbahaya beracun (B3), Tactical Rescue Truck,
termasuk melengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar nasional.
Dalam Pandangannya fraksi Nasdem juga meminta pemko memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan petugas pemadam kebakaran yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi. Mereka menyebut bahwa sudah sepantasnya para petugas baik PNS, PPPK, maupun alih daya, mendapatkan tunjangan risiko yang layak, serta perlindungan asuransi tambahan di luar BPJS.
“Mereka bekerja mempertaruhkan nyawa. Sudah waktunya kita memberi penghargaan yang nyata,” Tegas Antonius dalam paripurna.
Di akhir penyampaian Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut. (OM-012/Rel)







